Senin, 25 Maret 2019

Solid Gold | Bunuh Istri Pejabat Sulsel, Dosen UNM Makassar Skenario Seolah Perampokan

Bunuh Istri Pejabat Sulsel, Dosen UNM Makassar Skenario Seolah Perampokan - Solid Gold

Solid Gold Lampung - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan istri pejabat Sulsel, Zulaeha. Korban ditemukan tewas terlilit sabuk pengaman di lehernya di dalam mobil di depan gudang BTN Sarindah di Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat (22/3) pagi sekitar pukul 08.30 Wita.

Pelakunya adalah rekan Zulaeha di tempat ia bekerja. Dia adalah Wahyu Jayadi, dosen Fakultas Keolahragaan Universitas Negeri Makassar.

"Ya, sudah kita amankan, dia adalah Doktor Wahyu Jayadi M.Pd. Dosen sekaligus kepala unit KKN di Universitas Negeri Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu (23/3). Seperti dilansir Liputan6.com.

Pria berusia 44 tahun ini tidak terima lantaran Zulaeha terlalu jauh mengurusi urusan pribadinya. Hingga akhirnya dia nekat membunuh Zulaeha. Wahyu Jayadi membuat pembunuhan itu seolah-olah menjadi kasus perampokan.

"Pelaku ini memang terlebih dahulu membunuh korban. Lalu membawanya ke depan gudang itu lalu memecah kaca mobil, agar seolah itu adalah kasus perampokan," Dicky menyebutkan.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan itu mengerucut ke satu nama, yakni Wahyu Jayadi. "Kita curiga kalau ini bukan pembunuhan karena tidak ada barang korban yang hilang," sambung Dicky.

Wahyu Jayadi sempat meyakini kasus pembunuhan ini seolah-olah dipercaya sebagai perampokan. Saking percaya dirinya Wahyu Jayadi bahkan ikut mengantar jenazah Zulaeha ke RS Bhayangkara Makassar saat hendak diidentifikasi.

"Pelaku ini kita amankan di halaman Rumah Sakit Bhayangkara, siang kemarin sekitar pukul 14.00 Wita," ungkap Dicky.

Wahyu Jayadi tak lagi mengelak usai polisi memperlihatkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pembunuh Zulaeha adalah dirinya. Dari hasil interogasi, Wahyu Jayadi akhirnya mengaku membunuh Zulaeha dengan cara mencekik lehernya hingga korban kehabisan napas. "Sempat ditinju juga, lalu dicekek lagi hingga tewas," ucap Dicky.

Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Jayadi dijerat Pasal Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. - Solid Gold

sumber : merdeka

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar