Rabu, 24 April 2019

PT Solid Gold | Sidang Bahar Smith Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Tiga Ahli

Sidang Bahar Smith Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Tiga Ahli - PT Solid Gold

PT Solid Gold Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan perkara penganiayaan terhadap remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith, Rabu (24/4).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Edison Muhamad, beragendakan mendengarkan tiga saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bogor.

Tiga saksi yang dihadirkan di persidangan adalah ahli bidang pengelolaan data kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Bogor Adi Kurniawan, dan dua dokter yaitu Abe Umaroh dan Jati Rido Kuncara. Dua dokter tersebut merupakan ahli terkait visum.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung ini, JPU Irfan Wibowo mengatakan, tiga ahli dihadirkan untuk menguatkan hasil visum dan data kependudukan milik terdakwa.

Saksi yang pertama diperiksa yakni Adi Kurniawan selaku saksi ahli soal kependudukan status Habib Bahar. Dalam keterangan Adi Kurniawan, Bahar Smith sebelumnya warga Bekasi, lalu pindah ke Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Habib Bahar pernah mengajukan pindah dari Bekasi ke Bogor, dengan status anak tiga dan istri satu. Tahunnya saya lupa," kata Adi di hadapan majelis hakim. Sementara itu, massa pendukung Bahar berorasi di luar gedung sidang. Meski jumlahnya hanya belasan orang, mereka tetap bersemangat memberikan dukungan kepada Bahar dari luar ruang sidang.

Untuk menjamin keamanan dan ketertiban, petugas dari Polrestabes Bandung pun menjaga ketat lokasi sidang dengan kekuatan pasukan sebanyak 948 personel yang terdiri atas 286 personel Polda Jabar, 622 personel Polrestabes Bandung, dan 20 personel dari instansi lain. Bahar Smith menjadi pesakitan di meja hijau karena dugaan penganiayaan terhadap dua remaja.

Dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar ini bermula setelah dirinya dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MKU (17) dan CAJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB. Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Ia diduga memerintahkan orang-orang suruhannya menganiaya MKU dan CAJ.

Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar. - PT Solid Gold

sumber : cnnindonesia

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar