Selasa, 23 April 2019

Solid Gold Berjangka | Rocky Gerung Jengkel, Status Aktivis Ratna Dipertanyakan

Rocky Gerung Jengkel, Status Aktivis Ratna Dipertanyakan - Solid Gold Berjangka

Solid Gold Berjangka Lampung - Pengamat Politik sekaligus aktivis Rocky Gerung mengaku jengkel saat mengetahui Ratna Sarumpaet telah berbohong soal penganiayaan. Ia kesal lantaran Ratna adalah aktivis demokrasi yang seharusnya bisa menjaga integritas.

Hal itu diungkapkan Rocky saat bersaksi di sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

"Saya jengkel aktivis demokrasi bisa berbohong, jadi saya tagih integritasnya, saya tekankan apalagi terhadap pejuang demokrasi intergritas itu harga mati tapi dia sudah mengaku ya sudah," kata Rocky.

Rocky mengaku sempat bersimpati terhadap Ratna lantaran mengetahui kabar penganiayaan tersebut. Menurutnya wajar jika melihat foto seorang yang dianiaya dan bersimpati.

Namun Rocky mengaku tidak melakukan verifikasi lebih jauh begitu menerima foto wajah lebam Ratna pada tanggal 2 Oktober 2018 lewat pesan WhatsApp dari Ratna Sarumpaet. Lantaran mengenal Ratna sebagai teman, ia pun langsung percaya bahwa ibunda dari Aktris Atiqah Hasiholan ini mengalami penganiayaan.

Seusai menerima foto lebam keesokan harinya, Rocky mendapat informasi bahwa Ratna mengaku berbohong. Ratna melakukan jumpa pers di kediamannya.

Meski kesal karena merasa dibohongi, Rocky pun tak mau ambil pusing. Menurutnya Ratna telah meminta maaf secara terbuka. Kendati begitu Rocky tidak menjelaskan lebih lanjut apakah ia memaafkan Ratna.

"Ya tapi kan dia sudah minta maaf, sudah minta maaf ke publik, ya sudah lah kalo sudah minta maaf," kata Rocky di muka sidang. "Tapi saya tetap merasa jengkel saat itu bahwa saya dibohongi," tegasnya.

Kejengkelannya itu masih menyisa di diri Rocky lantaran ia juga turut dirundung netizen karena sempat membela Ratna. Warga net menyangka bahwa Rocky ikut terlibat dalam kebohongan tersebut.

"Saya jengkel saya di-bully seolah olah saya bagian dari kebohongan itu. Jadi saya bilang 'gua aja dibohongi'," ujarnya. "Dalam kepala saya publik jadi korban, saya juga jadi korban. Kenapa jadi mem-bully saya. Itu namanya tidak berakal sehat," tambahnya.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). - Solid Gold Berjangka

sumber : cnnindonesia

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar